PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pancasila
selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia
yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.Pancasila yang diterima dan
ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.
Pembelajaran Pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat Pancasila merupakan
jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila
mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan
ajaran moralitas.
Kadang
kala nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila yang
merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi
diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan
hilang.
Oleh
karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur Pancasila, perlu
ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa,
salah satunya lewat Pendidikan Pancasila dalam dunia pendidikan.
2.1
Pengertian
Paradigma Pembangunan
Secara harfiah (etimologis)
istilah paradigma mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam kamus
Besar Bahasa Indonesia, paradigma diartikan sebagai seperangkat unsur bahasa
yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah. Secara
terminologis, menurut
Thomas
S. Khun bahwa paradigma tidak lain merupakan
asumsi – asumsi teoritis yang umum ( merupakan suatu sumber nilai ) yang
merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan
tersebut. Istilah paradigma semakin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Istilah pembangunan menunjukan adanya pertumbuhan,
perluasan ekspansi yang berhubungan dengan
keadaan yang harus dibangun agar tercapai
kemajuan ke depannya. Oleh
karena itu, pembangunan merupakan suatu proses perubahan
yang direncanakan dan mencakup semua aspek kehidupan untuk mewujudkan tujuan
hidup.
Secara umum, paradigma pembangunan adalah suatu model atau pola yang merupakan sistem
berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna
mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.
2.2
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
Pada Pembukaan Undang – Undang dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV dinyatakan bahwa tujuan
negara Republik Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Sehingga
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal
dalam kehidupan manusia.
Pancasila
sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Nilai-nilai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis
tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
1)
Susunan kodrat manusia terdiri
atas jiwa dan raga
2)
Sifat kodrat manusia sebagai
individu sekaligus sosial
3)
Kedudukan kodrat manusia
sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Dalam
pelaksanaannya, pembangunan nasional
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera,
maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya.
2.3 Pancasila
sebagai Paradigma Perkembangan Bidang Ideologi
Perkembangan
ideologi di Negara Indonesia
diartikan sebagai pengembangan Pancasila sebagai ideologi nasional. Dalam hal
ini, Pancasila harus dipandang
ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda – tanda perkembangan dan
perubahan zaman.
Dalam
perkembangan ideologi pancasila, harus senantiasa diperhatikan:
1)
Kedudukan pancasila sebagai
ideologi terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk ideologi yang
idealis, relistis,
dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya – upaya pembangunan dirinya
tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2) Wawasan
kebangsaan Indonesia ( nasionalisme ), yang berarti bangsa Indonesia bukan bangsa yang
berdasarkan kepada ajaran agama tertentu serta
tidak pula memisahkan ajaran agama
dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah membangun
suatu wawasan kebangsaan atau nasionalisme bercirikan kepribadian bangsa indonesia sendiri, yaitu
kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
2.4 Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila
bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan
dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila.
Pemahaman
untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
1)
Penerapan dan pelaksanaan
keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam
kehidupan sehari-hari;
2)
Mementingkan kepentingan rakyat
(demokrasi) dalam pengambilan keputusan;
3)
Melaksanakan keadilan sosial
dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
4)
Dalam pencapaian tujuan
keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
5)
Tidak dapat tidak; nilai-nilai
keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban)
tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
pembangunan politik negara harus berdasar
pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila, sehingga praktek- praktek politik yang menghalalkan
segala cara seperti memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera
di akhiri.
Selain
itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan
dengan cara:
1)
Mewujudkan tujuan negara demi
peningkatan harkat dan martabat manusia Indonesia.
2)
Memposisikan rakyat Indonesia
sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik
penguasa semata
3)
Sistem politik negara harus
mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara
harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asasi manusia.
4)
Para penyelenggara negara dan
para politisi senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh
cita-cita moral rakyat Indonesia.
2.5 Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi
lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.
Perwujudan
pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi
dapat dilakukan dengan cara:
1)
Sistem ekonomi negara
senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar
moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
2)
Menghindari pengembangan
ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
3)
Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat
secara luas.
2.6
Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Bidang Sosial Budaya
Pembangunan
sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa
terus ditingkatkan kualitasnya karena
sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan,
sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
·
Sila Pertama, menunjukan tidak
satupun suku bangsa
ataupun golongan sosial dan komunitas
setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa;
·
Sila Kedua, merupakan nilai
budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa
membedakan asal-usul kesuku bangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya;
·
Sila Ketiga, mencerminkan nilai
budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan Nusantara untuk mempersatukan
diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
·
Sila Keempat, merupakan nilai
budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
·
Sila Kelima, betapa nilai-nilai
keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan
bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila kembali menjadi dasar
moralitas utama untuk menyelenggarakan proses pembangunan dalam aspek ini, yang
dapat diwujudkan dengan cara:
1)
Senantiasa berdasarkan kepada
sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
masyarakat indonesia
2)
Pembangunan ditujukan untuk
meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3)
Menciptakan sistem sosial
budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal.
2.7 Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Pertahanan Dan Keamanan
Persatuan
dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem
pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang
pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada
nilai-nilai pancasila.
Perwujudan
nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
1) Pertahanan
dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya
kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2) Pertahanan
dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan
seluruh warga negara Indonesia
3) Pertahanan
dan keamanan harus mampu menjamin hak asasi
manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
4) Pertahanan
dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan
masyarakat.
2.8
Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Hukum
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia yang
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara
negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar
tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh
komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Dengan
ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya
terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1)
Adanya perlindungan terhadap
HAM,
2)
Adanya susunan
ketatanegaraan negara yang mendasar , dan
3)
Adanya pembagian dan pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Dalam
kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan
harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam
Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum
responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
3.1
Kesimpulan
Paradigma
adalah sumber nilai dan hukum yang berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di
dalam Pancasila pedoman dasar atau pokok untuk dipakai dalam menghadapi segala
aspek kehidupan. Paradigma sebagai pembanguna bertujuan untuk melaksanakan
pembangunan nasional dalam berbagai bidang dan meliputi aspek jiwa, raga, individu, makhluk
sosial, pribadi dan aspek kehidupan religius.
DAFTAR
PUSTAKA
Amran,
Ali.2016. Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Kaelan.
2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.
Kansil
dan Christine S.T Kansil. 2005. Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi).
Jakarta: Pradnya Paramita.
Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar: