PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL

Desember 08, 2019

Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran Pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat Pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.

Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam     kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur Pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat Pendidikan Pancasila dalam dunia pendidikan.


2.1  Pengertian Paradigma Pembangunan
Secara harfiah (etimologis) istilah paradigma mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, paradigma diartikan sebagai seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah. Secara terminologis, menurut Thomas S. Khun bahwa paradigma tidak lain merupakan asumsi – asumsi teoritis yang umum ( merupakan suatu sumber nilai ) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut. Istilah paradigma semakin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Istilah pembangunan menunjukan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang berhubungan dengan keadaan yang harus dibangun agar tercapai kemajuan ke depannya. Oleh karena itu, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dan mencakup semua aspek kehidupan untuk mewujudkan tujuan hidup.
Secara umum,  paradigma pembangunan adalah suatu model atau pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik. 
2.2  Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pada Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV dinyatakan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
1)      Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
2)      Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
3)      Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya.

2.3 Pancasila sebagai Paradigma Perkembangan Bidang Ideologi 
Perkembangan ideologi di Negara Indonesia diartikan sebagai pengembangan Pancasila sebagai ideologi nasional. Dalam hal ini, Pancasila harus dipandang ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda – tanda perkembangan dan perubahan zaman.
Dalam perkembangan ideologi pancasila, harus senantiasa diperhatikan:
1)      Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk ideologi yang idealis, relistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya – upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2)      Wawasan kebangsaan Indonesia ( nasionalisme ), yang berarti bangsa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentu serta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalisme  bercirikan kepribadian bangsa indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
2.4  Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila.
Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
1)      Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
2)      Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) dalam pengambilan keputusan;
3)      Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
4)      Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
5)      Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses pembangunan politik negara harus berdasar pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila, sehingga praktek- praktek politik yang menghalalkan segala cara seperti memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera di akhiri.
Selain itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara:
1)      Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia Indonesia.
2)      Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata
3)      Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asasi manusia.
4)      Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia.

2.5  Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.
Perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara:
1)            Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
2)            Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
3)            Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.

2.6  Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Sosial Budaya
Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya karena sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
·         Sila Pertama, menunjukan tidak satupun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komunitas setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·         Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesuku bangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
·         Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan Nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
·         Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
·         Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan proses pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:
1)            Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
2)            Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3)            Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal.

2.7  Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Pertahanan Dan Keamanan
Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai pancasila.
Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
1)      Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2)      Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara Indonesia
3)      Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asasi manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
4)      Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.

2.8  Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1)         Adanya perlindungan terhadap HAM,
2)         Adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar , dan
3)         Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak boleh bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).


3.1 Kesimpulan
            Paradigma adalah sumber nilai dan hukum yang berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila pedoman dasar atau pokok untuk dipakai dalam menghadapi segala aspek kehidupan. Paradigma sebagai pembanguna bertujuan untuk melaksanakan pembangunan nasional dalam berbagai bidang dan meliputi aspek jiwa, raga, individu, makhluk sosial, pribadi dan aspek kehidupan religius.
           

DAFTAR PUSTAKA

Amran, Ali.2016. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.
Kansil dan Christine S.T Kansil. 2005. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi). Jakarta: Pradnya Paramita.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.